Kamis, 03 Juni 2010

KUP 2

2. Wajib Pajak

Istilah wajib pajak sempat menjadi perdebatan serius oleh anggota DPR ketika pembahasan RUU KUP ini. Istilah wajib pajak dianggap kurang pas dengan penyebutan terhadap masyarakat yang membayar pajak. Kemudian muncul istilah pembayar pajak. Yakni mereka masyarakat yang membayar atau menyetor pajak. Di dalam UU No. 28 tahun 2007, pengertian wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sayangnya pengertian dari pembayar pajak sendiri tidak diatur. Apakah yang dimaksud adalah orang yang menyetor pajak atau hanya suruhannya. Tetapi jika menangkap semangatnya, tentunya pembayar pajak adalah masyarakat yang mempunyai kewajiban perpajakan dan menyetor pajaknya ke bank persepsi yang telah ditentukan.
Wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam UU ini.

Hak Wajib pajak.
Jika melihat pasal-pasal secara keseluruhan dalam UU no. 28 tahun 2007, kita bisa mengelompokkan hak-hak wajib pajak sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP (pasal 2 angka 6)
  2. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan (pasal8)
  3. Mengajukan permohonan restitusi pajak. (pasal 11)
  4. Mengajukan permohonan untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. (pasal 16)
  5. Mengajukan Gugatan terhadap:
  • pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  • keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  • keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  • penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. (pasal 23 ayat 2)
6. Mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (pasal 25-26A)
7. Mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. (pasal 27)
8. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk : (pasal 36)
  • mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  • mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  • mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
  • membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Kewajiban Wajib pajak

  1. wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP. Sedangkan bagi pengusaha wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (pasal 2).
  2. Wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan dan SPT Masa) dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (pasal 3-4)
  3. Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas Negara (pasal 10 dan 12)
  4. Wajib menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wp badan (pasal 28)
  5. Jika diperiksa wajib: (pasal 29)
  • memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  • memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
  • memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Bersambung…………………………………………………………………………….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar