Kamis, 29 April 2010

REVALUASI AKTIVA TETAP (TINJAUAN MENURUT AKUNTANSI, PAJAK DAN PENILAIAN)

Standar Akuntansi Keuangan mengatur masalah penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap di PSAK No. 16 (Aktiva tetap). Pada dasarnya Penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap tidak diperkenankan karena SAK menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta pengaruh daripada penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal dengan nama Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap. Jika aktiva tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali hal berikut harus diungkapkan:
• Dasar yang digunakan untuk menilai kembali aktiva
• Tanggal efektif penilaian kembali
• Nama nilai independen
• Hakekat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
• Jumlah tercatat setiap jenis aktiva tetap
• Surplus penilaian kembali aktiva tetap.
Di dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 19 menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
Atas selisih penilaian kembali aktiva diterapkan tarif pajak tersendiri dengan keputusan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selanjutnya penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap ini diatur dalam peraturan perpajakan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ/2009 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.31/2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ./2002 Tanggal 2 Desember 2002 Tentang Tatacara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
Point-point yang terdapat pada aturan perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Yang bisa melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah Perusahaan. Yang dimaksud perusahaan yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dan tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat. Jadi wajib pajak orang pribadi tidak bisa melakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan.
2. Yang menjadi obyek penilaian kembali aktiva tetap adalah seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
3. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan.
4. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
5. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).
6. Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belas) bulan.
7. Dasar penyusutan fiskal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali.
8. Masa manfaat fiskal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
9. Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
10. Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:
a. Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru;
b. Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).
11. Pengenaan PPh final sebesar 10% tidak berlaku bagi:
a. Pengalihan aktiva tetap perusahaan yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan Pemerintah atau keputusan Pengadilan
b. Pengalihan aktiva tetap perusahaan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan, atau
c. Penarikan aktiva tetap perusahaan dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi.

Peranan Profesi Penilai
Profesi penilai baik penilai independen maupun pemerintah memiliki peran di dalam melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini. Hal ini telah diatur dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Profesi penilai di Indonesia memiliki organisasi yang bernama MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Seorang penilai harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman melakukan kegiatan penilaian, sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki, serta mengacu kepada SPI (Standar Penilaian Indonesia), KEPI dan hal lainnya yang terkait dengan kegiatan penilaian sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang lingkup kegiatan penilai meliputi:
a. Penilaian untuk menentukan nilai ekonomis terhadap harta benda berwujud maupun yang tidak berwujud yaitu Penilaian Aktiva Tetap (Fixed Assets Valuation) dan Penilaian Usaha (Business Valuation termasuk goodwill, trademark dan hak paten); dan atau
b. Penilaian Proyek (project Appraisal); dan atau
c. Penilaian Kelayakan Teknis (Technical Appraisal); dan atau
d. Penilaian dan Konsultasi Pengembangan (Development Consultacy) termasuk Studi Kelayakan Proyek (Project Feasibility Study); dan atau
e. Penilaian dan pengawasan proyek (Project Monitoring); dan atau
f. Penilaian dan Konsultasi Investasi (Investment Arranger and Advisory Services); dan atau
g. Penilaian dan Teknologi Informasi di bidang properti (Property Information System); dan atau
h. Penilaian Konsultasi Property (Property Consultacy) termasuk kegiatan Konsultasi keuangan properti (Financial Property Advisory Services); dan atau
i. Pengelolaan Harta Benda (Property Management).