Kamis, 25 Maret 2010

PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PPN yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri sebelumnya dikenakan atas kegiatan membangun sendiri seluas 200 m2 atau lebih. Dengan peraturan terbaru (PER. MENKEU NO. 39/PMK.03/2010), yang dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah bangunan dengan luas 300 m2 atau lebih. Peraturan ini diterapkan mulai tanggal 1 April 2010. Saat terutangnya PPN ini adalah saat dimulainya kegiatan membangun sendiri. Jadi apabila kegiatan membangun sendiri dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 masih mengikuti aturan sebelumnya.

Yang dimaksud kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badanyang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Jadi kegiatan membangun yang dilakukan oleh pengembang real estate tidak termasuk dalam pengertian ini.

Tarif PPN terutangnya sebesar 10% dari DPP. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan. Jadi tidak termasuk harga perolehan tanah.

Yang paling baru adalah adanya tanggung renteng antara yang membangun dengan yang menggunakan bangunan itu. Yaitu apabila bangunan yang dibangun ditempati pihak lain dan pihak lain tsb tidak dapat menunjukkan SSP asli PPN atas kegiatan membangun sendiri. Nah, bagi kontraktor (maksudnya pihak yang mengontrak/menyewa bangunan) wajib hati-hati jika mau menyewa bangunan baru, apabila termasuk kegiatan membangun sendiri jangan lupa meminta SSP PPN atas kegiatan membangun sendiri bangunan tsb agar tidak terkena kewajiban tanggung renteng.