Kamis, 25 Februari 2010

SERIAL PAJAK

I. (UU NO. 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN)

UU No. 28 tahun 2007 merupakan perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983. Oleh karena itu untuk memahami undang-undang ini secara lengkap maka kita juga harus melihat kembali UU No. 6 tahun 1983 dan UU atas perubahannya. Beberapa hal pokok yang diatur dalam undang-undang ini dapat diringkas menjadi sebagai berikut:

1. Pengertian Pajak

2. Wajib pajak

3. Objek pajak

1. Pengertian Pajak

Sebelum mempelajari lebih jauh tentang pajak, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian pajak, dan bisa memahami unsur-unsur penting yang ada dari pengertian tersebut.

Banyak buku yang telah mencantumkan pengertian pajak dari para ahli hukum baik dari Indonesia maupun dari Negara lain. Beberapa pengertian tentang pajak akan saya cantumkan kembali sebagai bahan kajian. Menurut Edwin Robert Anderson Seligman, (1861-1939) seorang guru besar, pendiri dan presiden pertama dari American Association merumuskan pajak sebagai a tax is a contribution from the person to government to expenses incurred in the common interest of all without special benefits conferred.

Sedangkan menurut Prof Adriani, pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, SH. pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan kekayaan dari sector partikulir ke sector pemerintah) berdasarkan undang2 (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Sejak UU perpajakan pertama kali di susun dan ditetapkan oleh pemerintah belum ada yang mencantumkan pengertian pajak. Baru dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak dicantumkan. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 tahun 2007 tersebut, yang dimaksud dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut, ada beberapa unsur penting yaitu kontribusi wajib, bersifat memaksa, dan tidak mendapat imbalan secara langsung.

Kontribusi wajib berarti kontribusi dari masyarakat sebagai warga negara secara wajib (dapat dipaksakan) untuk Negara. Dengan demikian apabila warga negara yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi tidak melakukannya maka negara dapat memberikan sanksi-sanksi sesuai dengan peraturan perundnag-undangan perpajakan yang berlaku.

Bersifat memaksa berarti negara sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai kewenangan untuk memaksa warga negara dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tidak mendapat imbalan secara langsung berarti warga negara yang membayar pajak tidak akan merasakan suatu imbalan yang langsung diterimanya, karena pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa secara menyeluruh (dalam segala bidang) sehingga semua warga negara baik yang membayar pajak maupun yang tidak, dapat menikmati hasil dari pajak. Pajak saat ini merupakan penerimaan terbesar bagi negara kita yang dicantumkan dalam APBN.

Dengan segala keterbatasan ilmu dan pikiran yang saya miliki, berharap adanya masukan, saran, dan komentar dari blogger sekalian.

Sumber Pustaka :

Safri Nurmantu, 2005, Pengantar Perpajakan, edisi ketiga, Granit, Jakarta

UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bersambung…………………………………………………………